303
Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) di Indonesia mengatur tentang perjudian. Dalam pasal ini, perjudian didefinisikan sebagai perbuatan yang melibatkan taruhan atau permainan yang menghasilkan keuntungan bagi satu pihak dengan kerugian pihak lain.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai Pasal 303:
- Larangan Perjudian: Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang terlibat dalam perjudian, baik sebagai penyelenggara, pemilik, atau pemain, dapat dikenakan sanksi hukum.
- Sanksi Pidana: Pelanggaran terhadap pasal ini dapat mengakibatkan pidana penjara dan/atau denda bagi pelaku.
- Pengecualian: Beberapa bentuk permainan yang tidak dianggap sebagai perjudian dan mungkin memiliki ketentuan hukum yang berbeda, tergantung pada konteks dan aturan yang berlaku.
Penting untuk selalu merujuk pada teks hukum yang resmi untuk pemahaman yang lebih mendetail atau untuk konsultasi dengan ahli hukum jika diperlukan.